Pengertian Usaha Kecil
Gambar : Pixabay.com
Usaha kecil adalah usaha ekonomi yang dikembangkan dengan perhitungan aset (diluar tanah dan bangunan) mulai dari 5 juta rupiah sampai kurang dari 200 juta rupiah dengan jumlah tenaga kerja mulai dari 5 orang sampai 19 orang. Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 1998 pengertian usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara manyoritas kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Usaha kecil juga diartikan sebagai usaha yang memiliki total aset maksimum 600 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan Usaha kecil dan menengah adalah kegiatan usaha berskala kecil yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok dalam mengelola bahan baku menjadi barang jadi atau setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah yang lebih tinggi untuk dijual dan memperoleh keuntungan (Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas : 2008).
Menurut UU RI No. 9 tahun 1995 tentang Industri kecil, maka batasan industri kecil didefinisikan sebagai berikut:
1. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi.
2. Bertujuan untuk memproduksi barang ataupun jasa untuk diperniagakan secara komersial.
3. Mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta.
4. Mempunyai nilai penjualan per tahun sebesar Rp. 1 milyar atau kurang.
5. Milik warga negara Indonesia.
6. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar.
Menurut penjelasan atas Undang-Undang RI No. 9 tahun 1995 tentang Industri Kecil Informal adalah : “Usaha Kecil Informal adalah usaha yang belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum, antara lain petani penggarap, industri rumah tangga pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, dan pemulung.
Menurut Hidayat (2001 : 710) menyatakan bahwa :
“Usaha kecil suatu kegiatan masyarakat yang memanfaatkan sumber daya yang terbatas untuk diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Selanjutnya dikatakan bahwa industri kecil adalah suatu kegiatan menciptakan barang-barang produksi dan dikembangkan guna memenuhi kebutuhan kebutuhan konsumen dan menyerap tenaga kerja, baik dari dalam keluarga maupun luar keluarga”.
Industri kecil adalah suatu aktivitas yang dilakukan, baik secara individu atau kelompok guna menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh pendapatan. Slamet (2003 : 149) mengatakan bahwa : Industri kecil masyarakat adalah suatu aktivitas masyarakat yang tujuannya meningkatkan pendapatan keluarga guna memenuhi kebutuhan hidup, pada industri kecil ini menggunakan tenaga kerja dibawah 19 orang, rata-rata tenaga kerja dimanfaatkan dalam keluarga dengan tingkat pendidikan yang rendah. Industri kecil menggunakan modal usaha relatif rendah serta mengutamakan penggunaan peralatan kerja secara manual. Selanjutnya Prathama (2001 : 33) menjelaskan bahwa : Tujuan kegiatan ekonomi pada umumnya adalah untuk menambah kebutuhan masyarakat dalam kehidupannya, terutama kebutuhan primer. Apabila masyarakat sudah dapat memenuhi kebutuhan primer dan sekundernya, maka masyarakat tersebut dapat dikategorikan dengan masyarakat yang makmur.
Dengan bergeraknya sektor industri kecil akan membuat masyarakat mempunyai mata pencaharian yang bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta meningkatkan pendapatan masyarakat itu sendiri. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan Stoner (2002 : 129) bahwa : Jika usaha ekonomi masyarakat sudah berjalan maka akan tercipta kemakmuran.
Dari beberapa pernyataan di atas dapat dijelaskan bahwa industri kecil adalah kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam yang ada sehingga akan menghasilkan suatu barang atau jasa yang bermanfaat kepada masyarakat, guna meningkatkan kebutuhan dan memperoleh pendapatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Posting Komentar untuk "Pengertian Usaha Kecil"