Asuransi Kesehatan Di Indonesia

Pengertian asuransi adalah merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh seseorang untuk mengalihkan resiko dari satu Pihak kepada Pihak Lain. Menurut Prof dr Wirjono Prodjodikoro, mendefinisikan asuansi sebagai suatuperjanjian yang melibatkan dua pihak, yaitu pihak tertanggung dan penanggung.
Fungsi dari asuransi adalah untuk mengganti kerugian atau pembayaran manfaat, sehingga peserta asuransi dapat mengurangi kerugian keuangan (financial), apabila terjadi kejadian-kejadian tak terduga. Dalam pelaksanaannya, asuransi dilaksanakan oleh Perusahaan yang bergerak di Bidang Asuransi.
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertanggungan resiko yang memberikan penggantian apabila terjadian kerugian atau kerusakan dan tanggung jawab hukum kepada Pihak ketiga sebagai pemegang polis apabila terjadi suatu peristiwa di luar perkiraan (tidak pasti). Sebagian orang menggunakan Perusahaan Asuransi sebagai alternatif untuk berinvestasi.
Dalam pelaksanaannya, Perusahaan asuransi dan pemegang polis (nasabah) membuat perjanjian tertulis (kontrak), yang didalamnya mencantumkan hak dan kewajiban yang akan ditanggung oleh Perusahaan asurnsi dengan nasabah (tertanggung). Kontrak tersebut biasanya mengatur besaran iuran premi yang akan disetorkan nasabah dan juga klaim yang akan diterima nasabah apabila musibah terjadi.
Sedangkan menurut Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, definisi dari asuransi kesehatan adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh peusahaan asuransi. Asuransi kesehatan adalah salah satu produk asuransi yang khusus menjamin perawatan dan biaya kesehatan pada saat pemegang polis (anggota asuransi) jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Ada dua jenis pelayanan kesehatan yang ditawarkan oleh Perusahaan Asuransi Kesehatan, yaitu rawat jalan dan rawat inap.
Di Indonesia Perusahaan Asuransi kesehatan dikelola oleh Perusahaan Nasional dan Perusahaan Swasta. Dalam penyelenggaraannya, Produk-produk asuransi kesehatan dilaksanakan oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, dan juga dilaksanakan oleh perusahaan asuransi umum.
Salah satu Perusahaan asuransi sosial yang menjalankan asuransi kesehatan kepada para anggotanya adalah PT Askes Indonesia. PT. Askes (Persero) Indonesia adalah badang yang dibentuk pemerintah yang bertujuan mengelola asuransi kesehatan di Indonesia. Anggota PT Askes Indonesia terdiri atas pegawai negeri, baik pegawai negeri sipil maupun non sipil. Para Pensiunan, istri dan anak-anak PNS sampai berusia 21 tahun juga diberikan pelayanan kesehatan melalui PT Askes.
Tujuan penyelenggaraan kesehatan melalui Perusahaan asuransi adalah agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dan memuaskan sesuai dengan yang dibutuhkan. Namun semua itu akan disesuaikan dengan jumlah premi yang dibayarkan. Oleh karena itu yang perlu diperhatikan adalah semua produk asuransi kesehatan haruslah tepat sesuai dengan kebutuhan anda. Dalam pelaksanaannya proses pembayaran saat berobat dengan menggunakan perusahaan asuransi akan semakin mudah, karena sebagian Perusahaan asuransi tersebut telah melakukan kerjasama dengan beberapa rumah sakit.
Posting Komentar untuk "Asuransi Kesehatan Di Indonesia"