Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Berbisnis Dengan Sistem Multi Level Marketing (MLM)

Pertanyaan : Bolehkah Berbisnis Dengan Sistem MLM
Bolehkah Berbisnis Dengan Sistem Multi Level Marketing (MLM)
Jawab :

Bisnis MLM di Indonesia terus berkembang dan meningkat luar biasa. Menurut catatan Asosiasi Penjual Langsung Indonesia (APLI), saat ini ada 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM, dengan karakteristik, spesifikasi, pola, sistem, dan model berbeda-beda.

Perkembangan bisnis MLM menemukan momentum pada saat krisis moneter. Pemain lokal maupun asing memanfaatkan situasi untuk menggarap penduduk Indonesia yang jumlahnya lebih dari 200 juta. Jika per jiwa rata-rata per bulan belanja Rp 10 ribu saja, maka perputaran uang bisa mencapai Rp 2 trilyun per bulan.

Pada prinsipnya, semua jenis perdagangan (muamalah), termasuk MLM, hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah ushul fiqh: al-aslu fi al-asya al-ibahah. Al-Qur'an pun menyatakan, "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al-Baqarah : 275).

Boleh, selama memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

1. Saling ridha atau tak ada unsur pemaksaan. Sabda Nabi, “Perdagangan itu atas dasar saling ridha.” (Riwayat Baihaqi dan Ibnu Majah).

2. Bebas dari unsur penipuan maupun judi. Allah SWT berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Q.S Al-Maidah: 90).

3. Dijalankan secara adil, jujur, dan amanah. Sebagaimana firman Allah SWT “Tolong-menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan."(Al-Maidah : 2).

4. Bebas dari riba. “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(Al-Baqarah:275).

5. Barang yang diperdagangkan tidak haram, seperti minuman keras, narkoba, dan lain-lain. (Al-Maidah: 3).

6. Barang yang diperjualbelikan jelas keadaannya, sifat-sifatnya, kualitas-nya, jumlah dan satuannya, serta karakteristik lainnya.

7. Barang yang diperdagangkan dapat diserah terimakan, baik secara langsung maupun secara simbolis.

8. Disertai ijab kabul atau dengan paper trading, baik berupa kertas maupun electronic trading (e-commerce).

Khusus untuk bisnis sistem MLM, kami anjurkan untuk lebih waspada.The Islamic Food and Nutrision of America (IFANCA) pernah mengingatkan kaum Muslimin untuk meneliti terlebih dahulu kehalalan bisnis MLM sebelum bergabung, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Marketing plan-nya. Jika terdapat skema piramida, maka distributor yang lebih dahulu masuk akan mendapat keuntungan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down-line. Berarti terdapat unsur dzulm (penganiayaan), sehingga hukumnya menjadi haram.

2. Apakah perusahaannya memiliki track record positif atau negative (tiba-tiba muncul, misterius, dan kontroversial).

3. Apakah produknya mengandung zat-zat yang diharamkan atau tidak, serta produknya memiliki jaminan dikembalikan atau tidak.

4. Jika perusahaan itu lebih menekankan aspek target, bukan produk, maka bisnis MLM-nya hanya kedok atau kamuflase, apalagi jika terbukti uang pendaftarannya cukup besar. Model ini patut dicurigai sebagai money game (arisan berantai) yang menyerupai judi.

5. Apakah perusahaan menjanjikan kaya mendadak tanpa kerja keras atau tidak.

Terus terang kami tidak bisa menghukumi secara keseluruhan perusahaan MLM karena masing-masing memiliki karakter berbeda. Namun melalui kriteria di atas, kiranya kaum Muslimin dapat memilah dan memilih mana yang halal atau haram. Wallahu a'lam bish-shawab.

Ustadz Hamim Tohari

Posting Komentar untuk "Bolehkah Berbisnis Dengan Sistem Multi Level Marketing (MLM)"