Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Kinerja Dan Akuntabilitas Pada Instansi Pemerintah

Pengertian Kinerja Dan Akuntabilitas Pada Instansi Pemerintah
Gambar : Pixabay.com

Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak dapat dilakukan pemisahan dan merupakan satu kesatuan. Dalam otonomi daerah, masalahnya bukan hanya pelimpahan kewenangan dan pembiayaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, tetapi yang lebih penting adalah keinginan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya keuangan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu semangat desentralisasi, demokrasi, transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat dominan dalam mewarnai proses penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya dan proses pengelolaan kewenangan daerah pada khususnya.

Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 (yang telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004) secara khusus telah menetapkan landasan yang jelas dalam penataan pengelolaan dan keuangan daerah, pertanggung jawaban, antara lain memberikan kekuasaan dalam menilai dalam menetapkan produk pengatuan sebagai berikut:

a. Ketentuan tentang produk-produk pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

b. Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah diatur dengan surat keputusan Kepala Daerah sesuai dengan peraturan daerah tersebut.

c. Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada DPR mengenai keuangan daerah dari segi efisiensi dan efektivitas keuangan.

d. Laporan pertanggungjawaban keuangan daerah tersebut merupa-kan dokumen daerah, sehingga dapat diketahui oleh masyarakat.

Pedoman pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, bersifat umum dan lebih menekankan pada hal-hal yang bersifat prinsip, norma, asas dan landasan umum dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pembahasan mengenai kinerja keuangan daerah, lebih banyak diarahkan pada kinerja dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, sehingga dalam pembahasannya banyak memaparkan mengenai keuangan daerah, penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Istilah kinerja merupakan terjemahan dari kata "performance" yang berarti "penampilan" atau "prestasi". Murfy dan Cleveland (1995:8) mendefinisikan performance sebagai countable outcomes. Sementara itu James B.Whittaker, sebagaimana dikutip oleh LAN RI dan BPKP (2000: 5), menyebutkan bahwa pengukuran kinerja merupakan suatu alat manajemen yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas. Pengukuran kinerja juga digunakan untuk menilai pencapaian tujuan dan sasaran (goal and objektive).

Menurut Vincent Gasperz (1998:267), performance adalah pemberian pelayanan yang produktif, efektif dan efisien serta berkualitas berupa pengendalian terus menerus dari manajemen pemerintah sehingga dapat meningkatkan kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.

Sedangkan menurut Amin Widjaya (1995: 48), kinerja adalah prestasi pegawai dan pengembangan profesi di masa datang dilakukan dengan sistematis dan formal. Menurut Mustopadidjaya AR (1993: 3), kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian suatu kegiatan/ program/kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi.

Dalam instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 5 Juni Tahun 1999 dinyatakan bahwa akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu pemerintah untuk mewujudkan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui pertangungjawaban secara periodik.

Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah diartikan oleh Mustopadidjaya (1999: 4) sebagai instrumen pertanggungjawaban keberhasilan dan kegagalan tugas pokok dan fungsi serta misi organisasi. Sedangkan laporan penilaian terhadap kinerja instansi pemerintah merupakan media pertanggungjawaban yang berisi informasi mengenai kinerja instansi pemerintah, dan bermanfaat antara lain untuk:

a. Mendorong instansi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara baik dan benar (good governance) yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

b. Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.

C. Menjadikan arah dan umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepen-tingan dalam rangka meningkatkan kinerja instansi pemerintah.

d. Terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah

Di dalam keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara nomor: 589/IX/6/Y/99 tanggal 20 September 1999 dinyatakan bahwa pengertian akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang atau badan hukum pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.

Itu sebabnya dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 pasal 3 dinyatakan bahwa dalam melakukan penilaian terhadap akuntabilitas kerja instansi pemerintah digunakan asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan keten-tuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah haruslah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan UU dan peraturan-peraturan pelak-sanaan yang berlaku.

Selanjutnya Robert Simons, sebagaiman dikutip dalam buku yang sama (LAN RI dan BPKP: 2000: 5). Menyebutkan performance measurement system membantu manajer dalam memonitor implementasi strategi bisnis dengan cara membandingkan antara hasil ak-tual dengan sasaran dan tujuan strategis.

Definisi dari Whittaker dan Robert Simons, nampaknya tidak jauh berbeda, (LAN RI dan BPKP:2000: 5) yang menyebutkan

bahwa pengukuran kinerja merupakan suatu metode untuk menilai kemajuan yang telah dicapai dibandingkan dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Dari uraian pengertian tersebut, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa pengukuran kinerja tidak dimaksudkan semata-mata untuk berperan sebagai mekanisme yang memberikan penghargaan dan hukuman (Reward dan Punishment), akan tetapi berperan pula sebagai alat komunikasi dan alat manajemen guna memperbaiki kinerja organisasi.

Dalam melakukan pengukuran kinerja atau keberhasilan suatu instansi pemerintah, harus memperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut (BPKP, 1995: 14):

a. Kapasitas mengenai apa yang akan diukur

b. Ukuran yang akan dipakai

C. Cara pengukuran

d. Penyimpangan yang dapat diberikan toleransi, dan;

e. Pihak-pihak yang berkepentingan dengan kriteria dan ukuran keberhasilan tersebut.

Untuk mengetahui tingkat keberhasilan atau prestasi sebuah organisasi, dibutuhkan suatu ukuran atau kriteria sebagai indikator kinerja. Indikator kinerja adalah ukuran kuantitas dan atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang akan dihitung dan diukur serta digunakan sebagai dasar untuk menilai atau melihat tingkat kinerja, baik dalam tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, maupun tahap setelah kegiatan selesai dan berfungsi. Selain itu, indikator kinerja digunakan untuk meyakinkan bahwa kinerja hari demi hari organisasi/unit kerja yang bersangkutan menunjukkan kemajuan dalam rangka dan/atau menuju tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.



Posting Komentar untuk "Pengertian Kinerja Dan Akuntabilitas Pada Instansi Pemerintah"