Upaya Mewujudkan Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance)
Gambar Ilustrasi : Good Governance
A. Konsepsi Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance)
Pemerintahan yang baik (good governance) merupakan issue yang menonjol dalam pengelolaan administrasi publik yang muncul sekitar dua dasa warsa yang lalu. Tuntutan kepada pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan adalah sejalan dengan kemajuan tingkat pengetahuan serta pengaruh globalisasi. Pola lama penyelenggaraan pemerintahan dianggap tidak sesuai lagi dengan tatanan masyarakat yang telah berubah, oleh karena itu tuntutan untuk melakukan perubahan kearah penyelenggaraan kepemerintahan yang baik sudah seharusnya mendapat respons positif oleh pemerintah.
Dari aspek fungsional, governance harus dilihat apakah pemerintah telah melaksanakan fungsinya secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan yang telah digariskan? Bank Dunia memberikan definisi “the way state power is used in managing economic and. social resources for development of society" yang artinya cara kewenangan pemerintah digunakan dalam mengelola sumberdaya eko-nomi dan sosial untuk pembangunan masyarakat. Sedangkan UNDP mendefinisikan sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation's affair at all level" (artinya penerapan kekuasaan politik, ekonomi, dan administratif untuk mengelola urusan suatu bangsa pada semua tingkat). (Rahardjo, 2011)
Dari definisi kedua tersebut, governance memiliki tiga penyangga, yaitu economic, social, dan administrative. Economic governance meliputi proses pembuatan keputusan (decision making process) yang memfasilitasi aktivitas ekonomi di dalam negeri dan interaksi di antara penyelenggara ekonomi. Economic governance mempunyai implikasi terhadap equity, poverty dan quality of life (mewujudkan keadilan, mengentaskan kemiskinan, dan menciptakan kualitas hidup yang lebih baik). Political governance adalah proses pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan. Administrative governance adalah sistem implementasi proses kebijakan. Oleh karena itu, institusi dari governance melipuri tiga domain, yaitu state (negara atau pemerintahan), private sector (sektor swasta atau dunia usaha), dan society (masyarakat) yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing. Institusi pemerintahan berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan society berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi, dan politik, termasuk mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk ber-partisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan politik.
Negara sebagai salah satu unsur governance, di dalamnya termasuk lembaga-lembaga politik dan lembaga-lembaga sektor publik. Sektor swasta meliputi perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak di berbagai bidang dan sektor dan sektor informal lain di pasar. Sektor swasta dapat dibedakan dengan masyarakat karena sektor swasta mempunyai pengaruh terhadap kebijakan-kebijakan sosial, politik dan ekonomi yang dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pasar dan perusahaan-perusahaan itu sendiri. Sedangkan masyarakat terdiri dari individu-individu maupun kelompok (baik yang terorganisasi maupun tidak terorganisasi) yang berinteraksi secara sosial, politik dan ekonomi dengan aturan formal maupun tidak formal. Masyarakat meliputi lembaga-lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan lainnya.
Arti good dalam good governance mengandung dua pengertian. Pertama, nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan(nasional) kemandirian,pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua,aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Berdasarkan pengertian ini, good governance berorientasi pada, yaitu (1) orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, (2) pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional. (Rahardjo, 2011)
Orientasi pertama mengacu pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara dengan elemen-elemen konstituennya seperti legi-timacy (apakah pemerintah dipilih dan mendapat kepercayaan dari rakyatnya), accountability (akuntabilitas), securing of human rights, autonomy and devolution of power, dan assurance of civilian control. Sedangkan orientasi kedua, tergantung pada sejauh mana pemerintah-an mempunyai kompetensi, dan sejauh mana struktur serta mekanisme politik serta administratif berfungsi secara efektif dan efisien.
B. Karakteristik Good Governance
Bank Dunia dan OECF mensinonimkan good governance dengan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi yang langka, dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan di-siplin anggaran serta penciptaan legal and political frameworks (kerangka dasar hukum dan politik) bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswas-taan. Sedangkan UNDP sendiri memberikan definisi good governance sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta dan masyarakat. Berdasar hal ini, UNDP kemudian mengajukan karakteristik good governance sebagai berikut:
1. Participation. Setiap warganegara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui inter-mediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
2. Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak azasi manusia (HAM).
3. Transparancy. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses, lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Infomasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor.
4. Responsiveness.Lembaga dan proses harus mencoba untuk melayani setiap stakeholders.
5. Concensus orientation. Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan yang terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam kebijakan maupun dalam prosedur.
6. Equity. Semua warganegara, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
7. Effectiveness and efficiency. Proses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin.
8. Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggungjawab kepada publik dan lembaga-lembaga stakeholders, akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
9. Strategic vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.
Kesembilan karakteristik tersebut di atas saling memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri. Atas dasar uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa wujud good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efektif dan efisien, dengan menjaga kesinergian yang konstruktif di antara domein-domein negara, sektor swasta, dan masyarakat.
Oleh karena good governance meliputi sistem administrasi negara, maka upaya mewujudkan good governance juga merupakan upaya melakukan penyempurnaan pada sistem administrasi negara yang berlaku pada suatu negara secara menyeluruh. Jika dilihat dari ketiga domain dalam good governance, tampaknya domain state menjadi domain yang paling memegang peranan panting dalam mewujudkan good governance karena fungsi pengaturan yang memfasilitasi domain sektor dunia usaha swasta dan masyarakat, serta fungsi administratif penyelenggaraan pemerintahan melekat pada domain ini. Peran pemerintah melalui kebijakan-kebijakan publiknya sangat penting dalam memfasilitasi terjadinya mekanisme pasar yang benar sehingga penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di dalam pasar dapat dihindari,Oleh karena itu, upaya-upaya ke arah perwujudan ke arah good governance dapat dimulai dengan membangun landasan demokratisasi penyelenggaraan negara dan bersamaan dengan itu dilakukan upaya pembenahan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat terwujud good governance.
Menurut Rahardjo (2011), Dari aspek pemerintahan (government), good governance dapat dilihat melalui aspek-aspek sebagai berikut:
1. Hukum/kebijakan. Hukum/kebijakan ditujukan pada perlindungan kebebasan sosial, politik, dan ekonomi.
2. Kompetensi administratif dan transparansi. Kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien, kemam puan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin dan model administratif, keterbukaan informasi.
3. Desentralisasi. Desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen.
4. Penciptaan pasar yang kompetitif. Penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintah dalam mengelola kebijakan makro ekonomi.
Posting Komentar untuk "Upaya Mewujudkan Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance)"