Hukum Mempercayai Seputar Ramalan Bintang
Gambar : Freepik.com
Karena ikut-ikutan atau lantaran serius ingin mengetahui nasibnya, banyak remaja saat ini yang percaya pada zodiak alias ramalan bintang. Angka kelahiran pun dihubung-hubungkan dengan nasib, rezeki dan jodoh. Hal ini tak hanya merebak di media cetak dan elektronik, tapi juga menjalar melalui ponsel. Caranya dengan mengirimkan pesan melalui berbagai perangkat kepada mereka yang mengaku bisa menebak nasib dan masa depan, seseorang bisa mengetahui rezeki dan perjodohannya.
Ramalan bintang, ramalan nasib dan rezeki ini termasuk amalan jahiliyah yang diharamkan Islam. Semua itu termasuk perbuatan syirik karena mengandung ketergantungan kepada selain Allah dan keyakinan adanya manfaat dan mudharat dari selain-Nya. Perbuatan ini pun merupakan bentuk kepercayaan terhadap para peramal dan tukang nujum yang mengaku mengetahui ilmu ghaib secara dusta dan membual. Tujuannya untuk mengeruk uang dan keuntungan serta meracuni keyakinan umat Islam.
Abu Dawud dalam Sunannya dengan sanad shahih dari Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang-siapa yang mempelajari ilmu dari bintang-bintang, berarti telah mempelajari salah satu cabang dari ilmu sihir. Semakin bertambah ilmunya, semakin dalam ia mempelajari sihir tersebut.” Demikian juga disebutkan dalam riwayat al-Bazzar dengan sanad dari Imran bin Hushain
Rasulullah saw bersabda, “Bukan termasuk golongan kita orang yang meramal atau minta diramalkan, orang yang berdukun atau minta didukunkan, orang yang menggunakan sihir (santet) atau mengambil keuntungan dari ilmu santet.”
Siapapun tak mungkin bisa mengetahui hal ghaib karena Allah telah merahasiakannya. Allah berfirman, “Katakanlah: "Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan," (QS an-Naml : 65).
Dalam ayat lain, Allah berfirman, “Dia adalah Rabb yang mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang ghaib itu,"(QS al-Jin : 26).
Hukum ramalan itu haram sebab mengandung unsur syirik. Bahkan ada dalil yang menyebutkan bahwa sekadar bertanya kepada peramal tanpa percaya pun, juga merupakan syirik. Masalahnya, kalau ada keterangan yang menyebutkan bahwa sekadar mendatangi peramal saja sudah dianggap syirik meski tidak percaya, maka kasusnya sama saja. Sekadar membaca-baca dan bermain dengan ramalan bintang dianggap syirik.
Karena itu, disarankan untuk tidak membeli majalah, koran atau situs-situs dan media apapun yang menyajikan ramalan bintang. Sebab, sebesar dan sekecil apapun andil kita atas media yang syirik itu harus dipertanggung jawabkan. Sekecil Ramalan zodiak itu sebenarnya bersumber dari mitos Yunani. Ironisnya, ramalan syirik seperti itu masih saja menghiasi majalah dan koran, bahkan sudah masuk ke dunia yang lebih canggih seperti SMS dan internet. Budaya Yunani kuno menerima kabar dari syetan dengan jalan melihat letak bintang untuk menentukan atau mengetahui peristiwa-peristiwa di bumi, seperti letak benda yang hilang, nasib seseorang, perubahan musim, dan lain-lain. Dalam perkembangannya, hal ini dikenal dengan ilmu perbintangan atau tanjim.
Rasulullah saw pernah mengingatkan tentang hal ini, sebagaimana dituturkan oleh Abu Hurairah, “Kemudian melemparkan benda itu kepada orang yang di bawahnya sampai akhirnya kepada dukun atau tukang sihir. Terkadang syetan itu terkena panah bintang sebelum menyerahkan berita dan terkadang berhasil. Lalu syetan itu menambah berita itu dengan seratus kedustaan," (HR Bukhari).
Meski demikian, masih banyak yang mempercayai dan mau mendatangi peramal atau astrolog atau para dukun. Bukan saja dari kalangan orang yang berpendidikan dan ekonomi rendahan, orang-orang berpendidikan dan berstatus sosial tinggi pun ikut-ikutan. Padahal, perbuatan orang yang men-datangi atau yang didatangi dalam hal ini para dukun sama-sama mendapatkan dosa dan ancaman keras dari Nabi saw berupa dosa syirik dan tidak diterima shalatnya selama 40 malam.
Nabi saw bersabda, “Barangsiapa yang mendatangi dukun dan menanyakan tentang sesuatu lalu membenarkannya, maka tidak diterima shalatnya selama 40 malam," (HR Muslim).
Pada kesempatan lain, Nabi saw juga mengancam mereka tergolong orang-orang yang ingkar (kufur) dengan apa yang dibawa beliau, “Barangsiapa yang mendatangi dukun (peramal) dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah ingkar dengan apa yang dibawa Nabi saw,” (HR Abu Dawud).
Ancaman dalam hadits di atas berlaku untuk semua yang terlibat : pelaku, pengiklan dan siapa pun yang memberikan dukungan. Semoga Allah mengampuni kesalahan kita. Aamiin.
Sumber : Ustadz Hepi Andi Bastoni
Posting Komentar untuk "Hukum Mempercayai Seputar Ramalan Bintang"