Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peranan Pajak Daerah dalam Meningkat Pendapatan Asli Daerah Guna Menunjang Kemampuan Keuangan Daerah

Peranan Pajak Daerah dalam Meningkat Pendapatan Asli Daerah Guna Menunjang Kemampuan Keuangan Daerah
Gambar : Pixabay.com

Pajak sangat berperan dalam membantu percepatan pembangunan infrastruktur di daerah. Masih minim penghasilan pajak yang diperoleh dari masyarakat tidak terlepas dari kesadaran masyarakat dan pengusaha dalam membayar kewajibannya. Rendahnya pemahaman tentang kegunaan pajak dapat mempengaruhi target PAD yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Bireuen. Pembangunan jalan, rumah sakit, sekolah-sekolah, rumah peribadatan dan lainnya tidak mungkin dilaksanakan hanya berharap dari anggaran belanja Negara. Untuk itu perlu langkah-langkah nyata dari pihak pemerintah dalam mensosialisasikan tentang pentingnya pajak bagi pembangunan daerah. Kemudian harus adanya aturan hukum yang jelas bagi pelanggaran dan penungak pajak.

Selain dari peranan tersebut di atas, pajak juga berperan untuk meningkatkan kegiatan yang menyangkut ekonomi atau keuangan daerah. Dengan kemampuan ekonomi maksudnya adalah adanya kemampuan daerah secara ekonomis yang bertujuan untuk menjadikan daerah berdiri sendiri tanpa ketergantungan dengan pusat. Oleh karena itu, dapat dijelaskan sumber-sumber penerimaan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah adalah pendapatan asli daerah, yang meliputi : retribusi daerah, hasil pajak daerah, hasil perusahaan milik daerah, pengelolaan kekayaan daerah serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Untuk meningkatkan pendapatan bagi daerah, dapat diusahakan dengan menggali sumber pendapatan daerah yang dilakukan dengan berbagai cara, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, selama ini khususnya daerah kabupaten banyak bergantung pada pemerintah pusat, karena terbatasnya jumlah dana yang berkaitan dengan sumber dana yang telah diatur oleh pemerintah pusat. Dengan ketergantungan pemerintah daerah dalam hal dana bagi penyelengaraan urusan, maka akan sulit untuk mencapai tujuan otonomi daerah terutama bagi daerah yang kurang berkembang.

Pamudji (2001 : 71) juga mengemukakan pendapat sebagai berikut : Pemerintah daerah tak dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa adanya biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat. Kondisi Keuangan inilah merupakan dasar kriteria yang diperlukan untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri”.

Optimalisasi pungutan Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah.

Suatu daerah baru bisa dikatakan otonom apabila sudah mampu berotonomi, hal ini terlihat dari kemampuan keuangan daerah. Setiap daerah otonom harus mempunyai kewenangan dan kemampuan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang dimilikinya kemudian diolah menjadi barang bernilai ekonomis, yang pada akhirnya dapat dipergunakan untuk membiayai terselenggaranya pemerintahan di daerah.

Ketergantungan kepada bantuan pusat harus seminimal mungkin, sehingga PAD khususnya pajak dan retribusi daerah harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar, yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sebagai prasyarat mendasar dalam sistem pemerintahan Negara.

Untuk menjelaskan permasalahan tersebut, maka diperlukan dilakukan upaya untuk mengoptimalisasi sumber-sumber PAD untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Dalam jangka pendek kegiatan yang paling mudah dan dapat segera dilakukan untuk meningkatkan PAD adalah dengan melakukan intensifikasi terhadap obyek atau sumber pendapatan daerah yang sudah ada, salah satunya dengan pemanfaatan teknologi informasi. Dengan melakukan efektifitas dan efisiensi sumber atau obyek pendapatan daerah, maka diharapkan akan meningkatkan produktivitas PAD tanpa harus melakukan perluasan sumber atau obyek pendapatan baru yang memerlukan studi, proses dan waktu yang panjang. Pemanfaatan Teknologi Informasi yang dilakukan oleh berbagai instansi terkait secara terpadu sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan sistem pemungutan pajak.

Menurut Sidik (2002 : 103) menjelaskan secara umum, beberapa cara yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah adalah dengan cara mengoptimalkan intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Adapun cara-cara sebagai berikut:

a. Memperluas basis penerimaan.

Tindakan yang dilakukan pemerintah untuk memperluas tingkat penerimaan oleh daerah, antara lain yaitu mengindentifikasi pembayar pajak baru/potensial dan jumlah pembayar pajak, memperbaiki basis data objek, memperbaiki penilaian, menghitung kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan

b. Memperkuat Proses Pemungutan.

Beberapa cara yang bisa ditempuh dalam memperkuat proses pemungutan, yaitu antara lain mempercepat penyusunan Perda, mengubah tarif, khususnya tarif retribusi dan peningkatan SDM.

c. Menigkatkan Pengawasan.

Pengawasan wajib dilakukan untuk mengetahui sejauh mana potensi yang didapatkan. Proses Pemeriksaan bisa dilaksanakan secara berkala dan bisa juga dilakukan tanpa terjadwal sebelumnya. Sejalan dengan proses peningkatan pelayanan, apabila ada pelanggaran maka perlu diterapkan sanksi bagi para penunggak pajak.

d. Meningkatkan efesiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan.

Perbaikan prosedur harus dilakukan oleh Pemerintah daerah agar proses administrasi pajak dapat terlaksana secara sederhana dan efisien.

e. Meningkatkan kapasitas penerimaan malalui perencanaan yang lebih baik.
Koordinasi antar instansi di daerah sangat penting untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Selanjutnya, ekstensifikasi perpajakan juga dapat dilakukan, yaitu melalui kebijaksanaan Pemerintah untuk memberikan kewenangan perpajakan yang lebih besar kepada daerah pada masa mendatang. Untuk itu, perlu adanya perubahan dalam sistem perpajakan Indonesia sendiri melalui sistem pembagian langsung atau beberapa basis pajak Pemerintah Pusat yang lebih tepat dipungut oleh daerah.

Berdasarkan hal tersebut di atas, ada pendapat dari pakar, akademisi, maupun praktisi di bidang keuangan mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini dapat dilihat dari gambaran keseluruhan pendapatan APBD dan APBN (APBD Kabupaten/Kota + Provinsi + Penerimaan Dalam Negeri dalam APBN), porsi PAD hanya sebesar 5,30% dari total keseluruhan pendapatan, di lain pihak pengeluaran yang menjadi tanggungjawab daerah sekitar 30% dari keseluruhan belanja (pengeluaran).

Gambaran porsi PAD terhadap total keseluruhan penerimaan yang hanya 5,30% tesebut menunjukkan betapa sentralistisnya sisi penerimaan antara Kabupaten/Kota dan Provinsi di satu pihak dan Penerimaan Dalam Negeri dalam APBN di lain pihak. Sebagai perbandingan yang sama, masing-masing untuk negara berkembang, negara menengah dan negara maju rata-rata sebesar 9,27%, 16,59% dan 19,13%. Keadaan ini kurang mendukung akuntabilitas dari penggunaan anggaran daerah, dimana keterbatasan dana transfer dari Pusat untuk membiayai kebutuhan Daerah idealnya dapat ditutup oleh Daerah dengan menyesuaikan basis pajak atau tarif pajak daerah. Untuk itu perlu dicarikan upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah antara lain melalui pengalihan sepenuhnya beberapa pajak Pusat kepada Daerah (artinya daerah sepenuhnya menetapkan basis pajak, tarif maupun administrasi pemungutannya), pengalihan sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Daerah dan lain-lain kebijakan pembagian pajak dan sistem dukungan tabungan. Kabupaten/Kota perlu diberikan tambahan pendapatan dengan memberikan kewenangan penuh memungut pajak sampai dengan besaran tertentu. PBB dan BPHTB dapat dialihkan menjadi pajak Daerah dan Pemerintahan Kabupaten/Kota diberikan wewenang untuk menetapkan dasar pengenaan pajak dan tarif sampai dengan batas tertentu atas kedua jenis pajak tersebut, Walaupun saat ini proses administrasinya tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat.



Posting Komentar untuk "Peranan Pajak Daerah dalam Meningkat Pendapatan Asli Daerah Guna Menunjang Kemampuan Keuangan Daerah"