Ayo Cek Data Anda, Apakah Anda Termasuk Penerima Subsidi Gaji 2021
Gambar : pixabay.com
Untuk menurunkan kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid 19 dan untuk memulihkan kondisi perekonomian, Pemerintah melalui Kementerian Ketenakerjaan kembali memberikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sebesar Rp 1 juta. Bantuan tesebut dijadwalkan cair hari ini, Kamis (12/8/2021). Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi pada beberapa hari yang lalu, yang menyatakan : Semua uangnya akan ditransfer ke rekening peserta melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara. Diharapkan hari Kamis sudah di rekening penerima
Untuk mengetahui anda masuk ke dalam daftar penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak, Deputi Direktur Bidang Humas Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, penerima bantuan dapat mengecek secara mandiri (online) apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak..
Untuk informasi selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja atau buruh dari data BPJS Ketenagakerjaan. Transfer subsidi gaji akan dilakukan secara bertahap. Besarnya bantuan yang diberikan adalah sebanyak Rp 500rb perbulan atau dalam 2 bulan sebanyak Rp 2 juta
Pada tahap awal ini akan diberikan kepada 1 juta calon penerima bantuan. Sedangkan untuk proses pencairannya, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU/subsidi gaji melalui Bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah kita termasuk Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta atau tidak. Untuk mengecek menggunakan Aplikasi BSU, Pengecekan Calon Penerima BSU dapat dilakukan dengan 2 cara, yang pertama adalah bagi Peserta yang sudah memiliki akun sso/BPJSTKU, dan yang kedua bagi Peserta yang belum memiliki akun sso/BPJSTK
Direktur Humas dan Antar Lembaga Jamsostek mengatakan untuk memudahkan pengecekan mereka menyediakan fitur-fitur lengkap yang memudahkan memeriksa apakah nama mereka terdapat sebagai penerima subsidi gaji atau tidak.
Para pekerja harus memeriksa harus memeriksa data yang di isikan terlebih dahulu sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK..
Berdasarkan informasi sebelumnya, diberitakan bahwa subsisi gaji ini diberikan kepada pegawai honorer diberbagai kementrian dan lembaga. Pemberian bantuan bagi pekerja ini akan diberikan sepanjang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Posting Komentar untuk "Ayo Cek Data Anda, Apakah Anda Termasuk Penerima Subsidi Gaji 2021"