Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bahaya dan Hukum Aborsi Dalam Pandangan Islam

BAHAYA DAN HUKUM ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM


Pengguguran kandungan atau yang lebih dikenal dengan aborsi saat ini sangat tinggi. Setiap tahun angka tersebut cenderung bertambah. Dikutip dari Tempo.co menurut badan kesehatan dunia Word Health Organisation (WHO), Tahun 2016 terdapat 56 juta orang melakukan praktik aborsi seluruh dunia. Untuki wilayah Asia tenggara. Berdasarkan data dari Guttmacher Institute sebagaimana dikutip oleh Solopos.com (17/2/2020) diperkirakan terjadi 2 juta praktik aborsi di Indonesia setiap tahunnya.
Bahaya dan Hukum Aborsi Dalam Pandangan Islam


Aborsi tersebut biasanya terjadi dilatarbelakangi perilaku pergaulan bebas yang dilakukan oleh para remaja. Akibat dari pergaulan bebas tersebut akhirnya terjadi kehamilan di luar pernikahan yang menyebabkan pelakunya mengalami rasa malu dan rasa takut. Sehingga menyebabkan pelakunya kehilangan akal sehat untuk menyelesaikan. Hanya karena keinginan memenuhi kesenangan sesaat manusia rela mencampakkan martabatnya dan melakukan perilaku layaknya binatang, bahkan binatang sekalipun sangat jarang membunuh anaknya sendiri, seperti inilah gambaran kebejadan moral pelaku praktik aborsi.

Walaupun praktik aborsi saat ini banyak dilakukan oleh generasi muda, orang dewasa yang sudah berumurpun juga banyak yang melakukan aborsi. Padahal aborsi merupakan suatu hal yang sangat dilarang didalam agama. Untuk lebih jelas tentang aborsi, makaperlu diketahui bahaya aborsi dan gambaran kejamnya perilaku aborsi sesuai dengan fase dari perkembangan janin.

1. Pada Awal kehamilan (1 sampal 3 bulan)

Pada tahap ini, janin baru berusia sekitar beberapa minggu, bagian-bagian tubuhnya mulai terbentuk. Aborsi dilakukan pada saat ini dilakukan dengan cara menusuk anak tersebut kemudian bagian-bagian tubuhnya dipotong-potong dengan menggunakan semacam tang khusus untuk aborsi (cunam abortus). Tulang-tulangnya di remukkan dan seluruh bagian tubuhnya disobek-sobek menjadi bagian kecil-kecil agar mudah dikeluarkan dari kandungan.

2. Pada kehamilan (3 sampai 6 bulan)


Pada tahap ini, bayi sudah semakin besar dan bagian-bagian tubuhnya sudah terlihat jelas. Jantungnya sudah berdetak,tangannya sudah bisa menggenggam. Tubuhnya sudah bisa merasakan sakit, karena jaringan syarafnya sudah terbentuk dengan baik.

Aborsi dilakukan dengan terlebih dahulu membunuh bayi ini sebelum dikeluarkan. Pertama, diberikan suntikan maut (saline) yang langsung dimasukkan ke dalam ketuban bayi. Cairan ini akan membakar kulit bayi tersebut secara perlahan-lahan. menyesakkan pernafasannya dan akhirnya setelah menderita selama berjam-jam sampal satu hari, bayi itu akhirnya meninggal.

3. Pada kehamilan besar (6 sampai 9 bulan)

Pada tahap ini, bayi sudah sangat jelas terbentuk. Wajahnya sudah kelihatan, termasuk mata, hidung, bibir dan telinganya yang mungil. Jari-jarinya juga sudah menjadi lebih jelas dan otaknya sudah berfungsi baik. Untuk kasus seperti ini, proses aborsi dilakukan dengan cara mengeluarkan bayi tersebut hidup-hidup. kemudian dibunuh.

Seperti itulah gambaran betapa biadabnya perbuatan aborsi. Allah Subhanahu Wa Ta'ala menegaskan Dalam Al-Qur’an Surat Al Isra Ayat 31 :

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar:" (al-Israa' : 31).

Allah Subhanahu wa Ta'ala (SWT) menjuluki mereka yang melakukan perbuatan tersebut sebagai bukan manusia. “Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu)." (al-Furqan : 44).

Demikianlah Allah SWT menjelaskan tentang besarnya dosa membunuh, termasuk di dalamnya membunuh janin yang tidak bersalah. Betapa banyak kerusakan yang terjadi akibat pergaulan bebas yang pada akhirnya berakibat terjadinya pembunuhan, baik yang terjadi pada pasangan maupun pada janin yang dikandung. Semoga Allah SWT menjaga kita dari segala musibah dan malapetaka.

Posting Komentar untuk "Bahaya dan Hukum Aborsi Dalam Pandangan Islam"