8 Larangan Bagi Wanita Yang Sedang Haid
Haid secara bahasa adalah haadha bermakna saala artinya mengalir. Secara istilah artinya adalah darah biasa yang keluar dari rahim wanita paling dalam ketika telah mencapai baligh karena faktor kesehatan tubuh tanpa ada sebab yang lain pada waktu tertentu.
Haid, menstruasi atau sering dikatakan dengan datang bulan merupakan suatu proses normal yang dialami oleh setiap wanita yang terjadi setiap bulan ditandai dengan keluar darah. Darah haid keluar karena perubahan fisiologis dan dipengaruhi oleh hormon reproduksi didalam tubuh wanita. Darah haid keluar dengan sendirinya tanpa ada penyebab-penyebab yang lain. Dalam kitab Kasyaful Qana' dinyatakan " Maksimal haid adalah 15 hari/malam, berdasarkan keterangan dari Ali bin Abi Thalib, "Yang lebih dari 15 hari maka dianggap mustahadhah. Adapun batas minimal haid adalah sehari semalam".
Larangan bagi wanita yang sedang haid dalam islam adalah:
1. Tidak Diperbolehkan Untuk Shalat.
Dilarang untuk wanita yang sedang haid untuk mengerjakan shalat, baik itu shalat sunnah maupun shalat wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Dari Mu'adzah dia berkata, 'Kenapa wanita yang haid mengqadha puasa dan tidak menghadha shalat? Maka Aisyah menjawab apakah kamu dari golongan Haruriyah? Aku menjawab, aku bukan dari golongan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya. Kami dahulu mengalami haid dan kami diperintahkan untuk mengqadha puasa tapi kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat." (HR. Muslim)
2. Tidak Boleh Berpuasa
Para ulama telah bersepakat (ijma') bahwa wanita yang sedang haid haram untuk berpuasa. Hal ini sesuai dengan perkataan Aisyah ra. "Kami dulu disuruh mengqadha puasa dan tidak disuruh mengqadha shalat". (HR. Muttafaq alaihi).
Dalil diatas menjelaskan bahwa larangan bagi wanita yang sedang haid untuk berpuasa dan diperintahkan untuk mengqadha puasa ketika wanita tersebut sudah bersih dari haid.
3. Tidak Boleh Membaca Al-Quran.
Dalam satu hadist Rasulullah SAW bersabda : “Orang Junub dan Wanita yang sedang haid sedikitpun tidak boleh membaca Al-Qur’an.” ((HR. Tirmidzi)
Ulama berbeda pendapatan dalam permasalahan ini. Para ulama Syafi’iyah menegaskan, bahwa bolehnya menyentuh kitab tafsir, dengan syarat jika tulisan tafsirnya lebih banyak dibandingkan teks Alquran nya, sehingga tidak lagi disebut menyepelekan kemuliaan Alquran. Dan kitab tafsir tidak disebut mushaf Alquran. Sementara Hanafiyah memiliki pendapat berbeda, mereka mewajibkan wudhu bagi yang menyentuh kitab-kitab tafsir.”
4. Tidak Boleh Tawaf
Wanita haid juga diharamkan untuk mengerjakan thawaf di baitullah, Rasulullah saw bersabda kepada Aisyah ra yang haid pada saat melakukan ibadah haji. "Kerjakanlah apa yang dikerjakan oleh orang yang berhaji, hanya saya engkau tidak boleh tawaf di baitullah sampai engkau mandi ( bersih dari hatimu)".(HR. Muttafaq untuk 'Alaihi)
5. Tidak Boleh Masuk Mesjid
Para ulama juga berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang paling kuat (rajih) adalah wanita yang lagi haid tidak dibolehkan untuk masuk dalam mesjid dan berlama-lama di dalamnya, kecuali dalam keadaan darurat, sebagai mana kaidah fiqih menjelaskan bahwa " Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang diharamkan".
Dalam kondisi yang darurat dibolehkan, hal-hal yang diharamkan dan dilarang. Tapi ini memang harus benar-benar darurat, tidak di ngada-ngadakan.
6. Tidak Boleh Jima' (berhubungan suami istri)
Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT didalam Allah Qur'an :"
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran'. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."(QS. Al Baqarah:222).
7. Tidak Boleh I'tikaf
I’tikaf dilakukan di mesjid, oleh karena wanita sedang berhadast besar seperti haid, maka wanita dilarang untuk beri’tikaf di dalam mesjid. Apabila tetap dilaksanakan, maka i’tikafnya tidak diterima atau tidak sah.
8. Wanita Sedang Haid Tidak Boleh Ditalaq
Seorang laki-laki tidak boleh mentalaq istrinya yang sedang Haid. Status perceraian saat istri sedang haid adalah haram atau tidak sah, baik atas sepengetahuan suami atau tidak. Seorang suami akan berdosa apabila saat mentalaq telah mengetahui istrinya sedang haid, sedangkan apabila suami tidak tahu maka ia tidak berdosa, akan tetapi perceraian saat haid tetap statusnya haram. Hal ini merupakan pendapatan mayoritas ulama sebagaimana diungkapkan oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (Fiqih Sunah, 2:265), beliau mengatakan “Ulama telah bersepakat bahwa Talaq bid’ah hukumnya haram dan pelakunya berdosa.”
Gambar Ilustrasi Muslimah Sedang Haid (Foto: Shutterstock.com)
Larangan bagi wanita yang sedang haid dalam islam adalah:
1. Tidak Diperbolehkan Untuk Shalat.
Dilarang untuk wanita yang sedang haid untuk mengerjakan shalat, baik itu shalat sunnah maupun shalat wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Dari Mu'adzah dia berkata, 'Kenapa wanita yang haid mengqadha puasa dan tidak menghadha shalat? Maka Aisyah menjawab apakah kamu dari golongan Haruriyah? Aku menjawab, aku bukan dari golongan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya. Kami dahulu mengalami haid dan kami diperintahkan untuk mengqadha puasa tapi kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat." (HR. Muslim)
Gambar : m.oase.id
2. Tidak Boleh Berpuasa
Para ulama telah bersepakat (ijma') bahwa wanita yang sedang haid haram untuk berpuasa. Hal ini sesuai dengan perkataan Aisyah ra. "Kami dulu disuruh mengqadha puasa dan tidak disuruh mengqadha shalat". (HR. Muttafaq alaihi).
Dalil diatas menjelaskan bahwa larangan bagi wanita yang sedang haid untuk berpuasa dan diperintahkan untuk mengqadha puasa ketika wanita tersebut sudah bersih dari haid.
3. Tidak Boleh Membaca Al-Quran.
Dalam satu hadist Rasulullah SAW bersabda : “Orang Junub dan Wanita yang sedang haid sedikitpun tidak boleh membaca Al-Qur’an.” ((HR. Tirmidzi)
Ulama berbeda pendapatan dalam permasalahan ini. Para ulama Syafi’iyah menegaskan, bahwa bolehnya menyentuh kitab tafsir, dengan syarat jika tulisan tafsirnya lebih banyak dibandingkan teks Alquran nya, sehingga tidak lagi disebut menyepelekan kemuliaan Alquran. Dan kitab tafsir tidak disebut mushaf Alquran. Sementara Hanafiyah memiliki pendapat berbeda, mereka mewajibkan wudhu bagi yang menyentuh kitab-kitab tafsir.”
4. Tidak Boleh Tawaf
Wanita haid juga diharamkan untuk mengerjakan thawaf di baitullah, Rasulullah saw bersabda kepada Aisyah ra yang haid pada saat melakukan ibadah haji. "Kerjakanlah apa yang dikerjakan oleh orang yang berhaji, hanya saya engkau tidak boleh tawaf di baitullah sampai engkau mandi ( bersih dari hatimu)".(HR. Muttafaq untuk 'Alaihi)
5. Tidak Boleh Masuk Mesjid
Para ulama juga berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang paling kuat (rajih) adalah wanita yang lagi haid tidak dibolehkan untuk masuk dalam mesjid dan berlama-lama di dalamnya, kecuali dalam keadaan darurat, sebagai mana kaidah fiqih menjelaskan bahwa " Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang diharamkan".
Dalam kondisi yang darurat dibolehkan, hal-hal yang diharamkan dan dilarang. Tapi ini memang harus benar-benar darurat, tidak di ngada-ngadakan.
6. Tidak Boleh Jima' (berhubungan suami istri)
Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT didalam Allah Qur'an :"
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran'. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."(QS. Al Baqarah:222).
7. Tidak Boleh I'tikaf
I’tikaf dilakukan di mesjid, oleh karena wanita sedang berhadast besar seperti haid, maka wanita dilarang untuk beri’tikaf di dalam mesjid. Apabila tetap dilaksanakan, maka i’tikafnya tidak diterima atau tidak sah.
8. Wanita Sedang Haid Tidak Boleh Ditalaq
Seorang laki-laki tidak boleh mentalaq istrinya yang sedang Haid. Status perceraian saat istri sedang haid adalah haram atau tidak sah, baik atas sepengetahuan suami atau tidak. Seorang suami akan berdosa apabila saat mentalaq telah mengetahui istrinya sedang haid, sedangkan apabila suami tidak tahu maka ia tidak berdosa, akan tetapi perceraian saat haid tetap statusnya haram. Hal ini merupakan pendapatan mayoritas ulama sebagaimana diungkapkan oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (Fiqih Sunah, 2:265), beliau mengatakan “Ulama telah bersepakat bahwa Talaq bid’ah hukumnya haram dan pelakunya berdosa.”
Dari berbagai Sumber
Posting Komentar untuk "8 Larangan Bagi Wanita Yang Sedang Haid"