Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu Narkotika

Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu Narkotika
Gambar : Pixabay.com

Permasalahan Penyalahgunaan Narkotika merupakan permasalahan serius yang terus terjadi di masyarakat. Kasus penyalahgunaan narkotika terus meningkat dari waktu ke waktu, dimana jaringan sindikat narkotika terus beraksi. Ada puluhan jaringan sindikat narkotika di Indonesia, baik sindikat berskala nasional maupun sindikat internasional.

Akibat yang ditimbulkan dengan adanya sindikat ini adalah jatuhnya korban penyalahgunaan narkotika dalam masyarakat. Korban yang berjatuhan dari berbagai kalangan dan berbagai tingkatan umur, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa. Dampak lain, banyak permasalahan yang timbul, mulai dari permasalahan ekonomi, kesehatan dan hukum.

Bagi keluarga yang ada anggota keluarganya menjadi korban penyalahgunaan narkoba, jalan terbaik yang bisa ditempuh adalah dengan rehabilitasi. Rehabilitasi narkoba ada dua macam, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kedua model rehabilitasi ini disesuaikan kondisi pasien korban penyalahgunaan narkoba.

Salah satu cara yang saat ini digunakan pemerintah untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika dalam masyarakat adalah dengan Rehabilitasi Sosial. Definisi Rehabilitasi Sosial menurut Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

Akan tetapi, menjadi pertanyaan dalam masyarakat terkait dengan rehabilitasi tersebut, apakah rehabilitasi sosial mampu menjadi solusi dalam mengurangi penyalahgunaan narkotika dalam masyarakat. Perlu diketahui bahwa tidaklah sama antara Pengedar narkoba dengan pecandu narkotika. Pengedar narkotika adalah orang yang secara sadar menggunakan/memperdagangkan narkotika untuk keuntungan pribadi. Dalam hal ini, tindakan yang tepat untuk si Pengedar narkoba adalah proses hukum, karena pengedaran narkoba adalah tindakan melawan hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU Narkotika yang menyebutkan bahwa Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika. Sedangkan Pecandu Narkotika adalah orang yang membeli narkotika untuk dipergunakan sendiri, sehingga menyebabkan dirinya mengalami ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Dari dua definisi di atas, maka dapat dketahui terdapat perbedaan mendasar arti dari Pengedar Narkotika dan Pecandu Narkotika. Sebagian dari pecandu ini menjadi korban penyalahguna akibat dipaksa, dirayu, bahkan ada yang ditipu pada saat pertama kali memakai narkoba. Berdasarkan Undang-Undang Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dalam pelaksanaannya Rehabilitasi narkotika juga diatur dalam peraturan Menteri Sosial No. 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.

Akan tetapi, tidak semua mantan pecandu yang telah menjalani proses rehabilitasi kondisinya akan pulih seperti semula. Banyak mantan Pecandu Narkotika tidak bisa menyesuaikan diri ketika kembali ke dalam lingkungan masyarakat. Hal ini diakibatkan oleh adanya stigma negatif masyarakat terhadap pecandu narkoba. Bagi masyarakat, seseorang yang sudah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai pelaku kriminal sebagaimana pelaku kejahatan lainnya. Akibatnya mantan pecandu narkotika akan sulit beradaptasi dan berintegrasi dalam kehiupan masyarakat.

Perlu diingat, mantan Pecandu Narkotika tidak bisa dikatakan ‘sembuh’, melainkan pulih, karena suatu saat dirinya akan teringat kepada zat adiktif tersebut dan bisa menyebabkannya relapse jika mantan pecandu tidak dapat mengendalikan dirinya dengan baik. Pemicu yang biasa timbul adalah pada saat dia bertemu dengan teman dan lingkungan lamanya. Pergaulan dengan kelompok pemakai narkoba akan menyebabkan dirinya sulit untuk melepas diri dari pengaruh narkoba.

Tujuan utama proses rehabilitasi sosial adalah untuk mengembalikan agar para pecandu narkoba dapat melaksanakan fungsi sosialnya dalam kehidupan masyarakat. Saat ini lembaga yang melakukan rehabilitasi sosial sudah banyak. Lembaga rehabilitasi sosial tersebut terdiri atas lembaga rehalibitasi sosial yang dikelola oleh Pemerintah maupun lembaga sosial milik masyarakat.

Rehabilitasi Sosial yang diadakan oleh Pemerintah dan masyarakat sangat membantu dalam mengembalikan fungsi sosial pecandu narkoba dalam masyarakat. Untuk itu perlu edukasi bagi masyarakat untuk meminimalisir sikap negatif masyarakat terhadap mantan pecandu narkoba. Menyelamatkan Pecandu narkoba juga berguna untuk memutuskan peredaran narkoba di lingkungan masyarakat. Dengan demikian, proses rehabilitasi sosial akan mengurangi bahaya peredaran gelap narkoba dan menghindari masyarakat dari bahaya yang kapan saja bisa terjadi.

Sumber : kemenkumham.go.id

Posting Komentar untuk "Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu Narkotika"