Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Wanita Menawarkan Diri Untuk Dinikahi

Bolehkah Wanita Menawarkan Diri Untuk Dinikahi
Gambar : Pixabay.com

Mungkin agak terlalu tabu bagi sebagian orang, apabila ada wanita yang menawarkan dirinya untuk dinikahi. Akan tetapi dalam Islam hal tersebut tidak menjadi permasalahan. Banyak kisah yang menceritakan bagaimana wanita-wanita mulia pada masa lalu menawarkan dirinya kepada para lelaki shaleh untuk dinikahi.

Ada empat wanita yang mulia di surga, salah satunya adalah Khadijah bin Khuwailid. Kelak dari rahimnya yang suci, lahir salah seorang wanita utama lainnya, yaitu Fathimah Az-Zahra. Keduanya adalah orang yang paling dicintai oleh Rasulullah Muhammad Saw. Yang pertama adalah istri beliau, sedang yang kedua adalah putri beliau yang dijuluki dengan ummu abiha (ibu yang melahirkan bapaknya).

Sangat besar rasa cinta Rasulullah kepada Khadijah. Sampai-sampai 'A'isyah, istri Nabi yang paling dicintai di antara istri-istri lain sesudah Khadijah, merasa sangat cemburu. Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim menceritakan bahwa 'A'isyah mengatakan, "Tidak pernah aku merasa cemburu kepada seorang pun dari istri-istri Rasulullah seperti kecemburuanku terhadap Khadijah. Padahal aku tidak pernah melihatnya. Tetapi Rasulullah seringkali menyebut-nyebutnya. Jika ia memotong seekor kambing, ia potong-potong dagingnya, dan mengirimkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah.

Maka aku pun berkata kepadanya, 'Sepertinya tidak ada wanita lain di dunia ini selain Khadijah...!'

Maka berkatalah Rasulullah, “Ya, begitulah ia, dan darinyalah aku mendapat anak.'
Bolehkah Wanita Menawarkan Diri Untuk Dinikahi
Gambar : Pixabay.com

Dalam suatu riwayat dikisahkan, suatu saat 'A'isyah merasa cemburu, lalu berkata, "Bukankah ia hanya seorang wanita tua dan Allah telah memberi gantinya untukmu yang lebih baik daripadanya ? Maka beliau pun marah sampai berguncang rambut depannya. Lalu beliau berkata, 'Demi Allah! Ia tidak memberikan ganti untukku yang lebih baik daripadanya. Khadija telah beriman kepadaku ketika orang-orang masih kufur, ia membenarkanku ketika orang-orang mendustakanku, ia memberikan hartanya kepadaku ketika manusia yang lain tidak mau memberiku, dan Allah memberikan kepadaku anak darinya dan tidak memberiku anak dari yang lain. '

Maka aku berkata dalam hati, "Demi Allah, aku tidak akan lagi menyebut Khadijah dengan sesuatu yang buruk selama-lamanya.”

Pernikahan Khadijah dengan Rasulullah Saw adalah yang paling indah dan penuh barakah. Pernikahan yang seagung ini justru berawal dari inisiatif Khadijah. Ia mengusulkan pernikahan kepada Muhammad SAW, menurut riwayat, dengan mahar yang berasal dari hartanya.

Ia menolak menikah dengan raja-raja, para bangsawan, dan para hartawan yang meminangnya, tetapi ia lebih menyukai Muhammad yang miskin dan yatim. Ia mencari suami yang agung, kuat, berkepribadian tinggi dan berjiwa bersih. Dan itu ada pada Muhammad. Ia terkesan dengan Muhammad.

Ketika hatinya terpikat betul, ia meminta Maisarah yang menjadi pembantu dekatnya untuk memperhatikan gerak-gerik dan tingkah laku Muhammad dari dekat. Laporan Maisarah yang menceritakan bagaimana mulianya akhlak Muhammad kelak mendorong Khadijah menawarkan dirinya kepada beliau.

Khadijah mengungkapkan kepada Muhammad, "Wahai Muhammad, aku senang kepadamu karena kekerabatanmu dengan aku, kemuliaanmu dan pengaruhmu di tengah-tengah kaummu, sifat amanahmu di mata mereka, kebagusan akhlakmu, dan kejujuran bicaramu.".

Setelah melalui proses peminangan yang agung, Khadijah kemudian menikah dengan Muhammad. Abu Thalib menyampaikan khotbah nikah mewakili pihak pengantin laki-laki. Sedang pihak pengantin perempuan diwakili oleh Waraqah bin Naufal dengan khotbah yang fasih dan memikat. Kelak, Allah mengaruniakan keturunan, salah satunya wanita agung Fathimah Az-Zahra.

Menikah merupakan sunnah yang diagungkan oleh Allah. Al-Qur'an menyebut pernikahan sebagai mitsaqan-ghalizha (perjanjian yang sangat berat). Mitsaqan-ghalizha adalah nama dari perjanjian yang paling kuat di hadapan Allah. Hanya tiga kali Al-Qur'an menyebut mitsaqan-ghalizha. Hanya untuk tiga perjanjian Allah memberi nama mitsaqan- ghalizha. Dua perjanjian berkenaan dengan tauhid, yaitu perjanjian Allah dengan Bani Israel yang untuk itu Allah mengangkat bukit Thursina ketika mengambil sumpah. Sedang yang lain adalah perjanjian Allah dengan para Nabi ulul azmi, Nabi yang paling utama di antara para Nabi. Dan, pernikahan oleh Allah termasuk yang digolongkan sebagai mitsaqan-ghalizha. Allah menjadi saksi ketika seseorang melakukan akad nikah. Wallahua'lam bishawab.

Setiap jalan menuju mitsaqan-ghalizha dimuliakan oleh Allah. Islam memberikan penghormatan yang suci kepada niat dan ikhtiar untuk menikah. Nikah adalah masalah kehormatan agama, bukan sekedar legalisasi penyaluran kebutuhan biologis dengan lawan jenis. Islam memperbolehkan kaum wanita untuk menawarkan dirinya kepada laki-laki yang berbudi luhur, yang ia yakini kekuatan agamanya, dan kejujuran amanahnya menjadi suaminya. Dan Khadijah adalah teladan pertama bagi wanita yang bermaksud untuk menawarkan diri.

Sikap menawarkan diri menunjukkan ketinggian akhlak dan kesungguhan untuk mensucikan diri. Sikap ini lebih dekat kepada ridha Allah dan untuk mendapatkan pahala-Nya. Yakinlah, Allah pasti akan mencatatnya sebagai kemuliaan dan mujahadah (perjuangan) suci. Tidak peduli tawarannya itu diterima atau ditolak, terutama kalau ia tidak memiliki seorang wali.

InsyaAllah, jika sikap menawarkan diri dilakukan dengan ketinggian sopan-santun, tidak akan menimbulkan akibat kecuali yang maslahat. Seorang laki-laki yang memiliki pengetahuan mendalam pasti akan meninggikan penghormatan terhadap mujahadah saudaranya. Tidak akan merendahkan wanita yang menjaga kehormatannya seperti ini, kecuali laki-laki yang rendah dan tidak memiliki kehormatan, kecuali sekedar apa yang disangkanya sebagai kebaikan.

Seorang laki-laki insya Allah akan sangat hormat, setia dan menaruh kasih sayang mendalam jika ia menerima tawaran wanita shalihah untuk menikahi. Mudah-mudahan Allah menambahkan kemuliaan dalam keluarganya dan memberikan keturunan yang meninggikan derajat orangtua di hadapan Allah. Kalau terhalang untuk menerima tawaran, insyaAllah pada diri laki-laki akan tumbuh rasa hormat, segan dan respek terhadapnya.

Sumber : Mohammad Faudhil Adhim, Kupinang Engkau Dengan Hamdalah

Posting Komentar untuk "Bolehkah Wanita Menawarkan Diri Untuk Dinikahi"