Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wanita, Haruskah Menjaga Pandangannya?

Wanita, Haruskah Menjaga Pandangannya?
Gambar : Neelofa. (Photo/Instagram/@neelofa)

Apakah perintah untuk menahan pandangan hanya untuk laki-laki saja, ataukah  perintah tersebut juga berlaku untuk wanita? 

Menurut Ibnu Abbas, “Setan dalam diri laki-laki ada tiga tempat: pandangannya, hatinya dan ingatannya. Dan dalam diri wanita ada tiga tempat: pandangannya, hatinya dan sifat lemahnya.”

Allah berfirman,

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka." (QS. An-Nuur:30-31)

Ayat ini jelas ditujukan pada laki-laki dan wanita agar menundukkan pandangannya dari apa yang telah Allah haramkan. Yaitu menundukkan pandangannnya dari aurat dan tempat-tempat syahwat. Sebagaimana pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Al-Fatawa: 414), “Allah telah memerintahkan ghaddul bashar, yaitu ghaddul bashar dari aurath dan dari tempat-tempat syahwat.”

Menurut Al-Qurthubi (Al-Qurthubi:12/ 226),“Firman Allah “وَ قُلْ لِلْمُؤْمِناتِ´telah dikhususkan pada kaum wanita, walaupun bentuknya disini sebagai penguat dari ayat sebelumnya. Karena firman Allah SWT “قُلْ لِلْمُؤْمِنينَ” bentuknya aam yang berarti mencakup laki-laki dan wanita. Allah SWT telah memerintahkan kaum mukminin dan mukminat agar menundukkan pandangannya atas apa yang tidak halal. Seorang laki-laki tidak halal melihat wanita, sebaliknya wanita tidak halal melihat laki-laki. Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan,

"Sesungguhnya Allah ta'ala telah menetapkan atas anak Adam bagian dari zina, yang demikian mesti akan ia dapatkan. Adapun zina dua mata adalah pandangan.” (HR. Muslim)

Bolehkah Wanita Melihat Laki-laki Dengan/Tanpa Syahwat

Lalu bagaimana dengan para wanita yang menyaksikan gambar-gambar laki-laki, lalu membanding-bandingkan antara satu laki-laki dengan laki-laki yang lain, bahkan ada yang menempelnya di dinding rumahnya. Di sisi lain, banyak juga para wanita yang membutuhkan pengajaran dari guru-gurunya yang laki-laki, sehingga mereka melihatnya.

Para ulama berselisih pendapat bila wanita melihat laki-laki tanpa ada syahwat, setelah mereka sepakat haramnya memandang laki laki dengan syahwat. Menurut Ibnu Taimiyah (Al-Fatawa: 15/396), “Telah banyak dari ulama yang berpendapat tidak bolehnya seorang wanita melihat laki-laki baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat.”

Syaikh Utsaimin (Fatawa Al-Mar'ah: 43) ketika ditanya hukumnya wanita memandang laki-laki melalui televisi atau dengan pandangan biasa dijalanan, maka beliau menjawab, “Wanita memandang laki-laki tidak terlepas dari dua hal, baik di televisi maupun yang lainnya; Pertama, memandang disertai syahwat dan rasa senang, hukumnya haram karena mengandung kerusakan dan fitnah. Kedua, bila sekedar memandang tanpa ada syahwat dan rasa senang. Ini tidak apa-apa menurut pendapat yang benar di antara beberapa pendapat para ahli ilmu. Pandangan ini dibolehkan berdasarkan riwayat yang disebutkan dalam Shahiham, "Bahwa suatu ketika Aisyah melihat laki-laki Habasyah yang sedang bermain-main,sementara Nabi SAW menghalanginya, lalu beliau mempersilahkannya." Lagi pula, ketika kaum wanita sedang di pasar, mereka bisa melihat kaum laki-laki sedangkan mereka mengenakkan hijabnya. Jadi wanita bisa melihat laki-laki, tapi laki-laki tidak bisa melihatnya. Dengan demikian wanita diperbolehkan untuk melihat apabila tidak disertai syahwat dan tidak menimbulkan fitnah. Bila disertai syahwat atau fitnah, maka pandangan itu pun haram, baik di televisi maupun di tempat lainnya.”

Demikian dengan pendapat Syaikh Ibnu Jibrin (Fatawa Mar'ah: 44), “Kami nasihatkan agar wanita menahan diri dari memandang gambar laki-laki yang bukan mahramnya. Lebih baik wanita tidak memandang laki-laki, demikian sebaliknya. Tidak ada perbedaan dalam hal ini, apakah dalam perdebatan ataupun pada saat perlombaan lainnya. Wanita mudah terpengaruh karena daya tahannya lemah pada saat menonton atau melihat tayangan-tayangan pada gambar dan film-film, sehingga bisa membangkitkan syahwatnya yang pada akhirnya akan menimbulkan fitnah, karena itu menghindari hal yang demikian akan membawa kepada keselamatan.

Semua Akan Dimintai Pertanggungjawaban

Ketahuilah, setiap kita akan diminta pertanggungjawabannya atas semua nikmat yang telah Allah berikan, termasuk kenikmatan pandangan. Allah SWT berfirman,

"Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabannya." (QS.Al-Isra:36).

Bahkan, banyak akibat yang akan didapatkan bila tidak mampu menjaga pandangan, di antaranya adalah : rusaknya hati, hilangnya ilmu, turunnya bencana dan adzab, menghapuskan keta'atan yang lain, juga lalai dari Allah dan hari akhir. Maka, menjaga pandangan adalah sutu kewajiban.

Wallahu A'lam.

Sumber : Ar Risalah

Posting Komentar untuk "Wanita, Haruskah Menjaga Pandangannya?"