Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kisah Nabi Muhammad SAW dan Terbentuknya Negara Islam Madinah

 

Pada tahun ke 11 Kenabian, setelah Nabi Muhammad SAW yakin akan fondasi masyarakat Islam baru yang ditegakkan atas kesatuan akidah, politik, dan sistem, maka beliau memandang perlu untuk mengatur hubungan dengan orang-orang non-Muslim yang ada di Madinah, terutama kaum Yahudi. Saat itu di Madinah terdapat tiga kabilah (suku) Yahudi yang sangat terkenal. Ketiga kabilah itu adalah kabilah Bani Qainuqa', Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah. Mereka selalu memandang Islam penuh dengan kebencian dan kedengkian, karena Nabi Muhammad, nabi umat Islam dan pemimpin Madinah saat ini bukan berasal dari keturunan mereka.

Sebenarnya Nabi Muhammad dan kaum Muslimin tahu bahwa kaum Yahudi Madinah tidak suka dengan kehadiran Muhammad di Madinah. Masyarakat Madinah, terutama suku Aus dan Khazraj, juga sudah menyadari bahwa sebenarnya permusuhan yang terjadi di antara mereka adalah hasil provokasi dan hasutan kaum Yahudi, untuk dapat mengendalikan Madinah. Namun Nabi Muhammad SAW adalah pribadi yang penuh kasih dan demokratis. Nabi Muhammad dan kaum Muslimin tetap menghargai kaum Yahudi, dengan harapan mereka akan menyadari kesalahannya dan mau hidup berdampingan secara damai dengan kaum Muslimin, yang kini menjadi mayoritas di pusat kota Madinah.

Untuk tujuan itulah, kemudian Nabi Muhammad menandatangani perjanjian dengan kaum Yahudi, yang oleh para ahli sejarah sering disebut dengan “Piagam Madinah". Di antara bunyi perjanjian yang ditandatangani oleh Nabi Muhammad dengan kaum Yahudi adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama-sama orang beriman selama mereka masih dalam keadaan perang.

2. Masyarakat Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan orang beriman. Masyarakat Yahudi hendaklah berpegang pada agama mereka, dan kaum Muslimin hendaklah berpegang kepada agama mereka pula, termasuk pengikut-pengikut mereka dari mereka sendiri, kecuali orang yang melakukan perbuatan zalim dan durhaka. Orang semacam ini hanyalah akan menghancurkan dirinya dan keluarganya sendiri.

3. Terhadap kabilah-kabilah Yahudi Bani Al-Najar, Yahudi Bani Al-Harits, Yahudi Bani Sa'idah, Yahudi Bani Jusyam, Yahudi Bani Aus, Yahudi Bani Tsa'labah, Jafnah, dan Bani Syutaibah, berlaku sama seperti terhadap mereka sendiri.

4. Tiada seorang pun dari mereka boleh keluar, kecuali dengan izin Nabi Muhammad SAW.

5. Seseorang tidak boleh dirintangi dalam menuntut haknya jika dilukai. Barangsiapa yang diserang, ia dan keluarganya harus berjaga diri, kecuali jika ia menganiaya maka Allah juga yang menentukan.

6. Masyarakat Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri dan kaum Muslimin berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri pula. Antara mereka harus ada tolong menolong dalam menghadapi orang yang hendak menyerang pihak yang terikat dalam piagam perjanjian ini.

7. Mereka sama-sama berkewajiban untuk saling menasihati dan saling berbuat kebaikan serta menjauhi segala perbuatan dosa.

8. Seseorang tidak dibenarkan melakukan perbuatan salah (jahat) terhadap sekutunya. Yang harus ditolong adalah yang teraniaya.

9. Yatsrib adalah kota yang dihormati bagi orang-orang yang mengakui piagam perjanjian ini.

10. Tetangga itu seperti jiwa sendiri, tidak boleh diganggu dan tidak boleh diperlakukan dengan perbuatan jahat.

11. Tempat yang dihormati tidak boleh didiami orang tanpa izin penduduknya.

12. Bila ada di antara orang yang mengakui piagam perjanjian ini terjadi perselisihan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya adalah kepada Allah dan Nabi Muhammad SAW. Allah bersama orang yang teguh dan setia memegang piagam perjanjian ini.

13. Melindungi orang-orang Quraisy atau menolong mereka tidak dibenarkan.

14. Di antara mereka harus saling membantu melawan pihak yang mau menyerang Yatsrib. Tetapi bilamana diajak berdamai, maka hendaklah ajakan perdamaian tersebut disambut.

15. Bilamana mereka diajak berdamai maka orang beriman wajib menyambutnya, kecuali pihak yang memerangi agama. Setiap orang dari pihaknya sendiri mempunyai bagiannya masing-masing.

16. Kabilah Yahudi Aus, baik mereka sendiri maupun bersama-sama dengan pengikut mereka, mempunyai hak dan kewajiban seperti mereka yang sudah menyetujui naskah (piagam) perjanjian ini dengan segala hak dan kewajiban sepenuhnya dari mereka yang menyetujui naskah (piagam) perjanjian ini.

17. Kebaikan tidak sama dengan kejahatan. Orang yang melakukannya akan menanggung akibatnya sendiri. Allah bersama pihak yang benar dan patuh menjalankan isi piagam perjanjian ini.

18. Hanya orang yang zalim dan jahat yang melanggar isi perjanjian ini.

19. Barangsiapa yang keluar atau tinggal dalam kota ini (Yatsrib), keselamatannya terjamin, kecuali orang yang melakukan kezaliman dan kejahatan. Sesungguhnya Allah melindungi orang-orang yang berbuat baik dan bertakwa.

Inilah dokumen politik yang telah diletakkan oleh Muhammad SAW sejak seribu empat ratus tahun silam. Beliau telah menetapkan kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat, jaminan atas keselamatan harta benda, dan larangan melakukan kejahatan. Nabi Muhammad telah membukakan pintu baru dalam kehidupan politik dan peradaban dunia masa itu, masa di mana dunia hanya menjadi permainan tangan tirani serta dikuasai oleh kekejaman dan kehancuran semata.

Meskipun dalam penandatanganan piagam perjanjian itu kabilah-kabilah Yahudi Bani Quraizhah, Bani An-Nadhir, dan Bani Qainuqa' tidak ikut serta, namun tidak selang beberapa lama sesudah itu, mereka pun mengadakan perjanjian yang serupa dengan Nabi Muhammad. Dengan ditandatanganinya piagam perjanjian ini, maka secara de facto dan de jure telah berdiri sebuah negara baru, dengan sistem pemerintahan berdasar hukum dan aturan Islam. Pemerintah mengatur kehidupan masyarakatnya dengan tatanan nilai yang bersumber dari wahyu Ilahi (Al-Qur'an) dan Sunah. Nabi Muhammad lah yang menjadi kepala pemerintahan negara baru ini.

Sumber : Saiful Hadi El Sutha, Muhammad, jejak-jejak Keagungan dan Teladan Abadi.

Posting Komentar untuk "Kisah Nabi Muhammad SAW dan Terbentuknya Negara Islam Madinah"