Adab Berhutang Dalam Pandangan Islam
Pada dasarnya, hukum berhutang adalah mubah (boleh). Meskipun demikian, Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita doa untuk berlindung dari lilitan hutang. Nabi mengajarkan doa berikut ini:
“Ya aku berlindung kepada-Mu dari kekhawatiran (terhadap musibah yang akar, menimpa), dan rasa sedih (terhadap musibah yang telah menimpal dari lemah, malas, pelit, sifat penakut, hutang dan dari paksaan laki-laki (yang dhalim)." (HR. Bukhari no. 6369)
Aisyah ra pernah berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, alangkah sering engkau berlindung dari berhutang!" Rasulullah SAW menjawab : “Sesungguhnya orang yang dililit hutang jika berkata ia berbohong, jika berjanji ia mengingkari” (HR. an-Nasa’i).
Hadits di atas memberikan pelajaran kepada kita untuk tidak mudah berhutang, karena jika seseorang mudah berhutang, cepat atau lambat hutang akan melilitnya, dan pada gilirannya nanti akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti berbohong dan mengingkari janji ketika ditagih, atau yang lebih ditakutkan lagi ketidakmampuan melunasi hutang tersebut sampai ajal datang, padahal jiwa seseorang yang meninggai akan digantung nasibnya lantaran hutangnya yang beium terbayar. Nabi SAW bersabda:
Artinya : “Jiwa seseorang digantungkan sebab hutangnya sampai hutang tersebut terbayar”. (HR. At-Tirmidzi)
Pada riwayat yang lain, beliau bersabda:
Artinya : “Barang siapa yang meninggal dunia dan ia bersih dari tiga perkara, dari kesombongan, khianat dan hutang, maka ia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah).
Tidaksemua orang bisa menghindari berhutang, karenanya Rasulullah pun memberikan tuntunan bagi mereka yang berhutang agar mereka selamat di dunia maupun di akherat sebagai berikut:
Rasulullah menyatakan orang yang berhutang berkewajiban mengembalikan uang pinjaman tersebut, karena uang pinjaman, termasuk amanat yang harus dikembalikan kepada orang yang menghutangi, dan barang siapa yang tidak mau mengembalikan pinjaman tersebut, maka ia berdosa dan mendapatkan ancaman. lika ia mati, maka dosa tersebut tidak diampuni oleh Allah meskipun orang tersebut mati syahid, sampai hutang tersebut terbayar atau direlakan oleh si pemberi hutang, sebagaimana tertuang dalam sabda Nabi SAW :
“Orang yang mati syahid, semua dosanya akan diampuni oleh Allah kecuali hutang." (HR. Muslim No. 1886)
Pada riwayat lain, Rasulullah, juga memberikan ancaman bagi orang yang tidak mau membayar hutang, Beliau SAW bersabda:
“Barang siapa yang mengambil harta-harta manusia (berhutang) dengan tujuan ingin mengembalikan, maka Allah akan memudahkan pembayarannya, dan barang slapa yang mengambilnya, dengan tujuan untuk tidak mengembalikannya, maka Allah akan membinasakan nya." (HR. al-Bukhari no. 2387)
Jika yang berhutang telah mempunyai apa yang akan la bayarkan, Rasulullah memerintahkannya untuk segera melakukan pembayaran, tidak menunda-nundanya. Sebab, menunda-nunda pembayaran, padahal ia mampu membayarnya, hal itu merupakan kezhaliman. Rasulullah bersabda:
Artinya : “Penundaan pembayaran hutang oieh orang yang mampu merupakan kezhaliman." (HR. Bukhari No. 2400)
Dalam urusan melunasi hutang, Rasulullah menganjurkan untuk mengembalikan hutang dengan cara yang balk. Rasulullah bersabda
“Sesungguhnya termasuk orang pilihan yaitu orang yang paling balk ketika membayar hutang (HR.Bukhri No. 2392) .
Di antara cara yang baik dalam mengembalikan hutang adalah sebagai berikut :
a. Tepat waktu dalam membayar hutang, sesuai dengan janji (kesepakatan) yang telah ditentukan.
“Ya aku berlindung kepada-Mu dari kekhawatiran (terhadap musibah yang akar, menimpa), dan rasa sedih (terhadap musibah yang telah menimpal dari lemah, malas, pelit, sifat penakut, hutang dan dari paksaan laki-laki (yang dhalim)." (HR. Bukhari no. 6369)
Aisyah ra pernah berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, alangkah sering engkau berlindung dari berhutang!" Rasulullah SAW menjawab : “Sesungguhnya orang yang dililit hutang jika berkata ia berbohong, jika berjanji ia mengingkari” (HR. an-Nasa’i).
Hadits di atas memberikan pelajaran kepada kita untuk tidak mudah berhutang, karena jika seseorang mudah berhutang, cepat atau lambat hutang akan melilitnya, dan pada gilirannya nanti akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti berbohong dan mengingkari janji ketika ditagih, atau yang lebih ditakutkan lagi ketidakmampuan melunasi hutang tersebut sampai ajal datang, padahal jiwa seseorang yang meninggai akan digantung nasibnya lantaran hutangnya yang beium terbayar. Nabi SAW bersabda:
Artinya : “Jiwa seseorang digantungkan sebab hutangnya sampai hutang tersebut terbayar”. (HR. At-Tirmidzi)
Pada riwayat yang lain, beliau bersabda:
Artinya : “Barang siapa yang meninggal dunia dan ia bersih dari tiga perkara, dari kesombongan, khianat dan hutang, maka ia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah).
Tidaksemua orang bisa menghindari berhutang, karenanya Rasulullah pun memberikan tuntunan bagi mereka yang berhutang agar mereka selamat di dunia maupun di akherat sebagai berikut:
Rasulullah menyatakan orang yang berhutang berkewajiban mengembalikan uang pinjaman tersebut, karena uang pinjaman, termasuk amanat yang harus dikembalikan kepada orang yang menghutangi, dan barang siapa yang tidak mau mengembalikan pinjaman tersebut, maka ia berdosa dan mendapatkan ancaman. lika ia mati, maka dosa tersebut tidak diampuni oleh Allah meskipun orang tersebut mati syahid, sampai hutang tersebut terbayar atau direlakan oleh si pemberi hutang, sebagaimana tertuang dalam sabda Nabi SAW :
“Orang yang mati syahid, semua dosanya akan diampuni oleh Allah kecuali hutang." (HR. Muslim No. 1886)
Pada riwayat lain, Rasulullah, juga memberikan ancaman bagi orang yang tidak mau membayar hutang, Beliau SAW bersabda:
“Barang siapa yang mengambil harta-harta manusia (berhutang) dengan tujuan ingin mengembalikan, maka Allah akan memudahkan pembayarannya, dan barang slapa yang mengambilnya, dengan tujuan untuk tidak mengembalikannya, maka Allah akan membinasakan nya." (HR. al-Bukhari no. 2387)
Jika yang berhutang telah mempunyai apa yang akan la bayarkan, Rasulullah memerintahkannya untuk segera melakukan pembayaran, tidak menunda-nundanya. Sebab, menunda-nunda pembayaran, padahal ia mampu membayarnya, hal itu merupakan kezhaliman. Rasulullah bersabda:
Artinya : “Penundaan pembayaran hutang oieh orang yang mampu merupakan kezhaliman." (HR. Bukhari No. 2400)
Dalam urusan melunasi hutang, Rasulullah menganjurkan untuk mengembalikan hutang dengan cara yang balk. Rasulullah bersabda
“Sesungguhnya termasuk orang pilihan yaitu orang yang paling balk ketika membayar hutang (HR.Bukhri No. 2392) .
Di antara cara yang baik dalam mengembalikan hutang adalah sebagai berikut :
a. Tepat waktu dalam membayar hutang, sesuai dengan janji (kesepakatan) yang telah ditentukan.
Termasuk diri orang yang beriman, apabila berjanji menepatinya, dan sebaliknya jika seseorang tidak rnenepati janjinya serta mengabaikannya begitu saja, ini termasuk karakter orang munafik. Jika terjadi kesulitan keuangan sehingga menyebabkan terlambat dalam mengembalikan, maka sebelum jatuh tempo pembayaran, hendaknya meminta ijin kepada yang menghutangi agar diberi kelonggaran dalam pelunasan hutang.
b. Berterima kasih kepada si pemberi hutang.
b. Berterima kasih kepada si pemberi hutang.
Berterima kasihlah karena dia telah membantunya. Sikap seperti ini termasuk bentuk syukur kepada Allah sebagaimana sabda :
Artinya : “Tidaklah bersyukur kepada Allah orang yang tidak berterima kasih kepada manusia.” (HR. Abu Daud).
Artinya : “Tidaklah bersyukur kepada Allah orang yang tidak berterima kasih kepada manusia.” (HR. Abu Daud).
Setiap orang yang mau menolong patut untuk diucapkan terima kasih, karena tidak semua orang mau membantu pada saat kita menghadapi kesulitan.
c. Melebihkan Pembayaran Hutang.
c. Melebihkan Pembayaran Hutang.
Jika orang yang berhutang mampu, maka dianjurkan untuk membayar hutang tersebut dengan melebihkannya sebagai bentuk balas budi kepada si pemberi hutang, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah, Jabir bercerita: "...Waktu itu, aku mempunyai piutang yang harus beliau bayar. Beliau membayar hutang tersebut dan bahkan melebihkannya (pembayarannya). (HR. Bukhari No. 2394).
Tentunya, hal inl diperbolehkan bila atas inisiatif pihak yang berhutang, bukan atas dasar permintaan pemberi hutang atau kesepakatan sebelumnya, hal ini karena akan menyebabkan terjadinya praktek riba.
c. Mendoakan si pemberi hutang.
Jika yang berhutang tidak mampu untuk melebihkan pembayarannya, maka disunnahkan baginya mendoakan si pemberi hutang sebagai bentuk balas budi kepadanya. Rasulullah bersabda:
Artinya : “Dan siapa saja yang telah berbuat balk kepadamu, maka balaslah dengan hal yang sama, jika kamu tidak mampu, maka do’akanlah dia, sehingga kamu terlihat telah membalas kebaikannya. (HR.Bukhari dalam al-Adabul Mufrad).
d. Orang yang berhutang jika ia benar-benar tidak mampu, boleh untuk meminta keringanan atau pembebasan hutang dari si pemberi hutang.
Tentunya, hal inl diperbolehkan bila atas inisiatif pihak yang berhutang, bukan atas dasar permintaan pemberi hutang atau kesepakatan sebelumnya, hal ini karena akan menyebabkan terjadinya praktek riba.
c. Mendoakan si pemberi hutang.
Jika yang berhutang tidak mampu untuk melebihkan pembayarannya, maka disunnahkan baginya mendoakan si pemberi hutang sebagai bentuk balas budi kepadanya. Rasulullah bersabda:
Artinya : “Dan siapa saja yang telah berbuat balk kepadamu, maka balaslah dengan hal yang sama, jika kamu tidak mampu, maka do’akanlah dia, sehingga kamu terlihat telah membalas kebaikannya. (HR.Bukhari dalam al-Adabul Mufrad).
d. Orang yang berhutang jika ia benar-benar tidak mampu, boleh untuk meminta keringanan atau pembebasan hutang dari si pemberi hutang.
Kejadian seperti ini pernah dilakukan Sahabat Jabir. Ketika Bapaknya ketika meninggalkan dunia, menyisakan hutang yang banyak dan meninggalkan anak-anak yang masih kecil. Setelah permintaannya untuk dibebaskan dari pelunasan hutangnya ditolak oleh para pemilik piutang, ia pun menghadap Nabi agar berkenan menjadi perantara untuk memintakan pembebasan hutang dari mereka.
Wallahu’alam
Sumber : Ustadz Nur Kholis bin Kurdian
Wallahu’alam
Sumber : Ustadz Nur Kholis bin Kurdian
Posting Komentar untuk "Adab Berhutang Dalam Pandangan Islam"